Salah satu fasilitas yang diberikan kepada wisatawan asing adalah toko bebas bea atau duty free shop. Wisatawan asing atau orang yang akan ke luar negeri dapat membeli barang dengan harga yang lebih murah di toko bebas bea karena mendapat fasilitas kepabeanan maupun cukai.
Toko bebas bea merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. Tempat ini digunakan untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual. Ketentuan terkait toko bebas bea dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2018.
Toko bebas bea dapat berlokasi di:
- terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean; atau
- dalam kota.
Fasilitas dalam Toko Bebas Bea
Saat melakukan transaksi di toko bebas bea, pembeli dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan cukai. Fasilitas tersebut berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri. Sebagai syarat, pembelian barang di toko bebas bea dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).
Kewajiban Pengusaha Toko Bebas Bea
Untuk menjadi pengusaha toko bebas bea, pengusaha perlu mengajukan izin kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam jangka waktu 10-15 hari kerja, DJBC akan melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi. Keputusan pemberian izin atau penolakan akan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah berita acara pemeriksaan lokasi.
Setelah mendapat izin, pengusaha toko bebas bea wajib memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum, dengan ketentuan paling sedikit memuat nama perusahaan sesuai dengan yang tertera dalam izin TBB, nomor, dan tanggal izin TBB.
Hal lain yang perlu dilakukan adalah:
- Menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
- Memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas dan/atau batas tertentu atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dan barang yang berasal dari luar dalam Daerah Pabean yang ditimbun di Ruang Penimbunan;
- Mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis computer (IT Inventory) untuk pencatatan barang yang masuk dan keluar ke dan dari TBB yang dapat diakses oleh DJBC dan DJP secara realtime dan daring;
- Memasang sistem CCTV yang bisa diakses dari KPU atau Kantor Pabean secara realtime dan daring serta memiliki data rekaman paling sedikit selama 7 hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; dan
- Menyediakan komputer atau sistem informasi yang terhubung dengan Sistem Komputer Pelayanan.